Concursus


Concursus merupakan istilah dalam ilmu hukum pidana yakni gabungan tindak pidana dalam waktu tertentu seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana dimana tindak tersebut belum ada putusannya dan didakwakan sekaligus. Concursus digunakan kepada seseorang yang melakukan beberapa peristiwa tindak pidana.

Batas-batas concursus adalah

  1. yang melakukan tindak pidana seseorang. Ini yang membedakan concorsus dengan penyertaan
  2. seseorang melakukan tindak pidana lebih dari satu tindak pidana
  3. bahwa dua atau lebih tindak pidana tersebut belum ada yang diadili

Dalam merumuskan sanksi pidananya, perbarengan tindak pidana ini menggunakan sistem penyerapan (absorbsi), artinya pelaku tindak pidana perbarengan akan dikenakan satu ancaman tindak pidana yang terdapat di satu pasal saja namun dipilih pasal yang terberat, bisa jadi malah ada pemberat sanksi pidana. Hal itu tergantung jenis perbarengan yang dilakukan oleh seseorang. Jenis-jenis perbarengan dalam KUHP ada 3 (tiga) yakni perbarengan berlanjut, concursus idealis dan concursus realis.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search